RENCANA STRATEGIS SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2021-2026




Rencana strategis (Renstra) Perangkat Daerah Merupakan dokumen perencanaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat indikasi rencana program kegiatan kelompok sasaran, target dan pendanaan indikatif dengan mengacu kepada RENSTRA Kementrian/Lembaga dan RENSTRA Provinsi Kalimantan Selatan. RENSTRA Perangkat Daerah berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan anggaran Perangkat Daerah serta digunakan sebagai instrumen evaluasi keberhasilan dan kegagalan kinerja Perangkat Daerah dalam kurun 5 (lima) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama